a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi pemenang lelang wilayah kerja panas bumi dalam penempatan dan pencairan komitmen eksplorasi panas bumi, perlu pengaturan mengenai bentuk dan tata cara penempatan serta pencairan komitmen eksplorasi panas bumi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23E Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Bentuk dan Tata Cara Penempatan serta Pencairan Komitmen Eksplorasi Panas Bumi; www.peraturan.go.id 2016, No.2108 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.