a. bahwa dalam rangka mendukung kebijakan strategis Pemerintah mengenai pengelolaan sampah kota dan pencapaian target energi baru terbarukan sesuai kebijakan energi nasional, perlu lebih mendorong peningkatan pemanfaatan sampah kota sebagai bahan baku pembangkitan tenaga listrik dengan meninjau kembali pengaturan mengenai pembelian tenaga listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pembelian Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pembelian Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik www.peraturan.go.id 2015, No.2051 -2- Negara (Persero) dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.