a. bahwaperlu dilakukan serah terima dokumen perizinan sebagai akibat pembagian urusan pemerintahan di bidangpertambanganmineraldan batubara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; b. bahwadalam pelaksanaan serah terima dokumen perizinan sesuai pembagian urusan pemerintahan di bidangpertambanganmineraldan batubara perlu dilakukan evaluasi terhadap penerbitan izin usaha pertambangan; c. bahwadalam pelaksanaan evaluasi terhadap penerbitan izin usaha pertambanganperlu mengaturmengenai tata cara dan kriteria evaluasi terhadap penerbitan izin usaha pertambanganmineral dan batubara; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya www.peraturan.go.id 2015, No.2014 -2- Mineral tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha PertambanganMineral dan Batubara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.