a. bahwa untuk melaksanakan tugas penyelenggaraan urusan pemerintahan di sektor energi dan sumber daya mineral, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menjalankan fungsi pengawasan terhadap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di sektor energi dan sumber daya mineral; b. bahwa untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di sektor energi dan sumber daya mineral, perlu mengatur mengenai pengusahaan yang dilakukan oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di sektor energi dan sumber daya mineral; c. bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini belum mengatur atau belum memenuhi efektivitas pengawasan mengenai pengusahaan yang dilakukan oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di sektor energi dan sumber daya mineral; www.peraturan.go.id 2017, No.974 -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pengawasan Pengusahaan pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.