a. bahwa untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada energi dan mewujudkan komitmen pengurangan emisi gas rumah kaca dan pemanfaatan energi terbarukan, perlu pengelolaan bahan bakar nabati yang selaras dengan kebijakan transisi energi; b. bahwa untuk memberikan acuan dalam keberlanjutan penahapan pemanfaatan bahan bakar nabati, mengakomodasi perkembangan teknologi, serta menerapkan kaidah keteknikan, keselamatan dan kesehatan kerja, dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pengelolaan bahan bakar nabati, perlu mengatur pengusahaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati; c. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dalam pengaturan penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel), perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.