a. bahwa untuk lebih mendorong pembangunan infrastruktur gas bumi melalui pipa dan guna meningkatkan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan di dalam negeri serta mengakomodasi perkembangan moda penyaluran gas bumi selain pipa pada kegiatan usaha gas bumi, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai kegiatan usaha gas bumi pada kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.