a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efisien guna meningkatkan kinerja, serta sebagai tindak lanjut penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah; b. bahwa berdasarkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B1612/M.KT.01/2020 tanggal 2 Desember 2020 hal Penataan organisasi dan tata kerja Kementerian ESDM, perlu melakukan penyesuaian terhadap organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah; c. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; 2021, No.1488 -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.