a. bahwa minyak dan gas bumi memiliki peranan penting bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan energi nasional sehingga perlu untuk menjamin keamanan dan keselamatan operasi guna mewujudkan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang efektif, efisien, handal, dan aman; b. bahwa untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kehandalan operasi minyak dan gas bumi, perlu dilakukan pemeriksaan keselamatan terhadap setiap instalasi dan peralatan pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi; www.peraturan.go.id 2017, No.753 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.