a. bahwa masih banyak penduduk yang belum mendapatkan pelayanan tenaga listrik dari pemegang wilayah usaha yang ada, terutama yang berada di perdesaan yang belum berkembang, terpencil, perbatasan dan berlokasi di pulau kecil; b. bahwa Pemerintah perlu mendorong percepatan penyediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar di perdesaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan memberdayakan badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi untuk mengelola wilayah usaha penyediaan tenaga listrik untuk skala kecil; c. bahwa untuk mendorong minat badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi dalam mengelola usaha penyediaan tenaga listrik untuk skala kecil, Pemerintah perlu memberikan insentif dalam bentuk subsidi bagi konsumen di wilayah usaha tersebut; 2016, No.1812 -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Percepatan Elektrifikasi di Perdesaan Belum Berkembang, Terpencil, Perbatasan, dan Pulau Kecil Berpenduduk melalui Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Skala Kecil;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.