a. bahwa gas bumi sebagai sumber daya alam yang tak terbarukan pemanfaatannya perlu diatur secara berkesinambungan dengan berorientasi pada asas kemanfaatan yang implementasi kebijakannya ditujukan untuk mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; b. bahwa pengaturan alokasi gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 03 Tahun 2010 tentang Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri belum mengatur secara komprehensif mengenai tata cara penetapan alokasi gas bumi dan harga gas bumi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sesuai dengan ketentuan Pasal 47, Pasal 48, Pasal 50, Pasal 86 dan Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan www.peraturan.go.id 2015, No.1589 -2- Sumber Daya Mineral tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.