a. bahwa dalam rangka mewujudkan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu melakukan upaya pencegahan korupsi secara nyata melalui pengendalian gratifikasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.