a. bahwa untuk mengoptimalisasikan pengusahaan wilayah kerja minyak dan gas bumi, perlu mengatur pelaksanaan penyiapan, penetapan, dan penawaran wilayah kerja minyak dan gas bumi; b. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengusahaan Gas Metana Batubara, dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan dinamika kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan 2021, No. 1462 -2- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.