a. bahwa untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan pengusahaan di bidang pertambangan mineral dan batubara, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara pemberian dan pelaksanaan perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara; b. bahwa untuk mendorong pengembangan pengusahaan, menjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha, dan meningkatkan efektivitas pemberian perizinan di bidang usaha pertambangan mineral dan batubara, perlu melakukan penyederhanaan perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta ketentuan Pasal 27 ayat (2), Pasal 41, Pasal 44 ayat (5), Pasal 68, dan Pasal 83 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara www.peraturan.go.id 2017, No.668 -2- sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.