a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 70 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Negeri Sipil memiliki hak memperoleh peningkatan kompetensi diantaranya melalui pendidikan dan pelatihan sebagai salah satu dasar dalam pengangkatan jabatan dan pengembangan karier; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 374 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu dilakukan pembinaan bersifat teknis terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral kepada Daerah Provinsi diantaranya dalam bentuk pendidikan dan pelatihan; c. bahwa untuk melaksanakan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil, perlu dilaksanakan pendidikan dan pelatihan teknis bagi Pegawai Negeri Sipil bidang energi dan sumber daya www.peraturan.go.id 2016, No.1678 -2- mineral untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis dan dapat dilaksanakan secara berjenjang; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pendidikan dan Pelatihan Teknis bagi Pegawai Negeri Sipil Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.