a. bahwa untuk mendukung ketahanan energi nasional dan pengurangan emisi gas rumah kaca serta guna optimalisasi pemanfaatan gas suar yang dihasilkan pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, perlu mengatur pemanfaatan dan harga jual gas suar pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pemanfaatan dan Harga Jual Gas Suar pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.