a. bahwa untuk menjaga dan melindungi warisan geologi (geoheritage) yang bernilai dan berpotensi besar untuk kegiatan penelitian, pendidikan, dan pembangunan berkelanjutan, perlu melakukan pengawasan terhadap taman bumi (geopark); b. bahwa untuk meningkatkan pengawasan terhadap taman bumi (geopark), perlu penetapan taman bumi (geopark) nasional sebagai dasar pengelolaan taman bumi (geopark); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark), perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.