a. bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral diberikan wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melaksanakan penyidikan tindak pidana yang termasuk dalam lingkup kewenangannya; b. bahwa dalam rangka koordinasi dan optimalisasi pelaksanaan tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Organisasi dan Tata Kerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.