a. bahwa untuk meningkatkan ketahanan energi nasional dan pengurangan emisi gas rumah kaca serta optimalisasi pemanfaatan gas suar yang dihasilkan pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, perlu mengatur pemanfaatan dan harga gas suar pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; b. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan dan Harga Jual Gas Suar pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan dinamika kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan www.peraturan.go.id 2021, No. 1205 -2- serta Harga Gas Suar pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.