a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu penguatan peran dan fungsi pengawasan intern di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah; b. bahwa pelaksanaan pengawasan intern oleh Inspektorat Jenderal harus dilaksanakan berdasarkan prinsip umum di bidang pengawasan yang dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel dan terarah; c. bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengawasan di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti; www.peraturan.go.id 2017, No.168 -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.