a. bahwa dalam rencana pembangunan energi terbarukan telah dialokasikan anggaran dari Dana Alokasi Khusus Bidang Energi Perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.07/2013 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2014; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Energi Perdesaan Tahun Anggaran 2014; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.68 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.