a. bahwa untuk mengoptimalkan hasil perhitungan dan percepatan proses penetapan harga minyak mentah Indonesia serta mendukung ketahanan energi nasional, perlu mengatur kembali tata cara penetapan metodologi, formula harga, dan harga minyak mentah Indonesia; b. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Metodologi dan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan dinamika kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Penetapan Metodologi, Formula Harga, dan Harga Minyak Mentah Indonesia; www.peraturan.go.id 2021, No. 1204 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.