bahwa dalam rangka kelancaran Pelaksanaan Pemilihan Badan Usaha/Pihak Lain yang mengoperasikan Jaringan Gas Bumi untuk Rumah Tangga yang pembangunannya dilaksanakan oleh Pemerintah, perlu mengatur Tata Cara Penawaran Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Yang Dibangun Oleh Pemerintah dalam suatu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.