a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efisien guna meningkatkan kinerja, serta sebagai tindak lanjut penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan tugas dan fungsi, organisasi, dan tata kerja Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung; b. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum organisasi, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta berdasarkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B.1612/M.KT.01/2020 tanggal 2 Desember 2020 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ESDM, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan 2021, No.1121 -2- Sumber Daya Mineral tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.