a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan penyediaan tenaga listrik kepada konsumen serta dalam rangka pengaturan biaya sertifikat laik operasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik, perlu mengatur kembali tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2016; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah www.peraturan.go.id 2017, No.485 -2- Nomor 23 Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.