a. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha, serta meningkatkan efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan serta mendorong pengembangan pengusahaan mineral dan batubara, perlu mengatur ketentuan mengenai pengusahaan pertambangan mineral dan batubara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ketentuan Pasal 43, Pasal 84 ayat (4), Pasal 85 ayat (4), Pasal 88, Pasal 91, Pasal 92 ayat (3), Pasal 96, Pasal 99, dan Pasal 109, Pasal 112C angka 5, Pasal 112F Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan www.peraturan.go.id 2018, No. 595 -2- Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.