a. bahwa dalam rangka mewujudkan wilayah bebas dari korupsi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu menyusun mekanisme penanganan pengaduan internal terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Sistem Penanganan Pengaduan Internal Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.