a. bahwa untuk mengoptimalisasikan pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi untuk kontrak kerja sama yang akan berakhir dan mempertahankan produksi minyak dan gas bumi, perlu mengatur pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi; b. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan dinamika Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, sehingga perlu diganti; 2021, No.822 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi untuk Kontrak Kerja Sama yang Akan Berakhir;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.