a. bahwa untuk mempertahankan dan meningkatkan produksi minyak dan gas bumi dan menjaga kelangsungan investasi pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan berakhir Kontrak Kerja Samanya, perlu mengatur pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi dimaksud; b. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya dianggap sudah tidak memenuhi perkembangan dan dinamika dalam kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya; www.peraturan.go.id 2018, No.544 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.