a. bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi peserta pendidikan dan pelatihan serta tenaga pengajar, perlu menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pelatihan berbasis kompetensi yang link and match dengan badan usaha dan/atau bentuk usaha tetap bidang energi dan sumber daya mineral; b. bahwa untuk mewujudkan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan peran badan usaha dan/atau bentuk usaha tetap bidang energi dan sumber daya mineral; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Berbasis Kompetensi yang Link and Match dengan Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral; www.peraturan.go.id 2017, No.443 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.