a. bahwa dalam rangka mewujudkan ketahanan energi, menjamin ketersediaan bahan bakar minyak, efisiensi kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, mengurangi ketergantungan impor bahan bakar minyak, serta mendorong peningkatan perekonomian nasional dan daerah, perlu mengoptimalkan pemanfaatan minyak mentah dan/atau kondensat hasil produksi dalam negeri melalui pembangunan kilang minyak skala kecil di dalam negeri; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak Skala Kecil di Dalam Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.