bahwa dalam rangka penegakan disiplin, mendorong profesionalitas, dan meningkatkan kinerja pegawai serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.