bahwa dalam rangka memberikan dukungan teknis operasional dan administrasi terhadap pelaksanaan tugas kepengurusan Unit Nasional dan Sub Unit Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus Unit Nasional dan Sekretariat Sub Unit Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.