a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pengembangan karir Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu melaksanakan peningkatan kompetensi pegawai melalui tugas belajar; b. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 020 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar Pendidikan Pascasarjana Program Magister/Master (S-2) dan Doktor (S-3) Dalam dan Luar Negeri di Lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral sudah tidak sesuai dengan tuntutan dan perkembangan pemberian tugas belajar; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; www.peraturan.go.id 2016, No. 1014 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.