a. bahwa dalam rangka meningkatkan pemanfaatan batubara secara optimal dalam pengembangan pembangkit listrik, serta meningkatkan peran pembangkit listrik dari pemegang izin operasi untuk menjaga ketersediaan daya listrik pada sistem ketenagalistrikan setempat, perlu mengatur ketentuan mengenai pemanfaatan batubara untuk pembangkit listrik dan pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power); b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pemanfaatan Batubara untuk Pembangkit Listrik dan Pembelian Kelebihan Tenaga Listrik (Excess Power); www.peraturan.go.id 2017, No.304 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.