bahwa dalam rangka meningkatkan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri dan meningkatkan pembangunan infrastruktur gas bumi melalui pipa yang padat modal dan berisiko tinggi serta guna menciptakan iklim investasi yang sehat serta jaminan pengembalian investasi bagi Badan Usaha dalam pengusahaan gas bumi melalui pipa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.