a. bahwa untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kehandalan operasi minyak dan gas bumi, perlu dilakukan pemeriksaan keselamatan terhadap setiap instalasi dan peralatan pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi; b. bahwa untuk efektifitas dan kelancaran pelaksanaan pemeriksaan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan guna memberikan kemudahan bagi badan usaha dalam upaya menjamin keselamatan, keamanan, dan kehandalan operasi minyak dan gas bumi, perlu mengatur kembali ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan www.peraturan.go.id 2018, No.356 -2- Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.