a. bahwa dalam rangka menciptakan usaha yang kondusif dan untuk menjamin kepastian hukum dalam pengusahaan pertambangan mineral dan batubara, perlu mengatur tata cara perubahan penanaman modal dalam pelaksanaan Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Perubahan Penanaman Modal Dalam Rangka Pelaksanaan Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.