a. bahwa untuk optimalisasi pemanfaatan sumber energi guna mendukung terwujudnya bauran energi yang optimal sebagai kebijakan energi nasional, perlu mengatur pelaksanaan pengelolaan gas suar; b. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pembakaran Gas Suar Bakar (Flaring) pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pelaksanaan Pengelolaan Gas Suar pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.