a. bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan jaminan kepastian hukum bagi investasi di bidang minyak dan gas bumi, perlu mengatur mengenai ketentuan impor barang operasi untuk kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi; b. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 037 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Rencana Kebutuhan Barang Impor yang Dipergunakan untuk Operasi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi masih terdapat kekurangan sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dan peraturan perundang-undangan terkait; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah www.peraturan.go.id 2018, No.355 -2- dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Impor Barang Operasi untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.