a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efisien, guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta sebagai tindak lanjut penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; b. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral perlu dilakukan penyesuaian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta berdasarkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B1612/M.KT.01/2020 tanggal 2 Desember 2020 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ESDM, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; www.peraturan.go.id 2021, No. 733 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.