a. bahwa dalam rangka memberikan pedoman pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi sebagai kelanjutan operasi kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara, perlu mengatur mengenai tata cara pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara; www.peraturan.go.id 2017, No.267 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.