a. bahwa untuk mewujudkan percepatan ketahanan energi nasional melalui ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan minyak dan gas bumi perlu dilakukan upaya peningkatan produksi minyak dan gas bumi nasional; b. bahwa untuk melaksanakan upaya peningkatan produksi minyak dan gas bumi, dapat dilakukan melalui kerja sama operasi dan/atau teknologi, kerja sama kegiatan produksi sumur minyak yang diusahakan oleh badan usaha milik daerah, koperasi, usaha mikro, usaha kecil, atau usaha menengah, dan kerja sama pengusahaan penambangan minyak bumi pada sumur tua; c. bahwa untuk melaksanakan upaya peningkatan produksi minyak dan gas bumi, mengurangi dampak lingkungan, gangguan keamanan dan sosial, serta melindungi investasi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, diperlukan perbaikan tata kelola kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.