a. bahwa dalam rangka mewujudkan iklim usaha bagi berkembangnya usaha jasa energi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 17 ayat (7) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional dan guna mengembangkan kegiatan usaha jasa konservasi energi yang mandiri, andal, transparan, berdaya saing, dan efisien, perlu mengatur penyelenggaraan usaha jasa konservasi energi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Konservasi Energi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.