a. bahwa untuk mewujudkan tenaga kerja yang terampil dan profesional serta mendukung program kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu meningkatkan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia bidang energi dan sumber daya mineral bagi masyarakat dan mahasiswa politeknik di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; b. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2015 tentang Bantuan Pendidikan dan Pelatihan serta Beasiswa Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan dinamika kegiatan pelatihan dan pendidikan tinggi di bidang energi dan sumber daya mineral, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Bantuan Pelatihan dan Beasiswa Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral; www.peraturan.go.id 2022, No.1095 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.