a. bahwa dalam rangka mewujudkan ketahanan energi nasional dan menurunkan tingkat emisi karbondioksida (CO2), pemanfaatan sumber energi terbarukan untuk kepentingan ketenagalistrikan nasional harus diutamakan; b. bahwa pemanfaatan sumber energi terbarukan untuk kepentingan ketenagalistrikan nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikembangkan dengan memperhatikan harga tenaga listrik yang berdasarkan prinsip usaha yang sehat, sehingga diperlukan pengaturan kembali mengenai pemanfaatan sumber energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik khususnya terkait pembelian tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero); www.peraturan.go.id 2017, No.189 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.