a. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan serta mendorong pengembangan pengusahaan, perlu mengatur kembali tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ketentuan Pasal 21 ayat (4), Pasal 38 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan, dan ketentuan Pasal 19, Pasal 27 ayat (2), Pasal 41, Pasal 44 ayat (5), Pasal 61, Pasal 68, Pasal 83, dan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha www.peraturan.go.id 2018, No.295 -2- Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.