a. bahwa untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil dan mencapai komitmen target pembangunan berkelanjutan, perlu melaksanakan transisi energi berkeadilan melalui pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan menuju pengurangan emisi gas rumah kaca; b. bahwa untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan transisi energi sektor ketenagalistrikan, perlu menetapkan peta jalan (road map) transisi energi sektor ketenagalistrikan yang mendukung pencapaian target net zero emission gas rumah kaca; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Peta Jalan (Road Map) Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.