a. bahwa dalam rangka mewujudkan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik yang adil dan transparan serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan perjanjian jual beli tenaga listrik agar pembangkit tenaga listrik dalam sistem tenaga listrik memenuhi keandalan sistem yang dipersyaratkan, perlu mengatur pokok-pokok dalam perjanjian jual beli tenaga listrik antara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan badan usaha pembangkitan tenaga listrik; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pokok- Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik; www.peraturan.go.id 2017, No.151 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.