a. bahwa penyediaan tenaga listrik harus dijamin secara terus menerus dan berkesinambungan dengan mutu dan keandalan yang baik guna mendukung pertumbuhan pembangunan; b. bahwa dalam rangka mendukung penyediaan tenaga listrik, perlu memanfaatkan batubara mulut tambang secara optimal untuk mengembangkan Pembangkit Listrik Mulut Tambang; c. bahwa guna mendukung pengembangan Pembangkit Listrik Mulut Tambang diperlukan jaminan pasokan batubara dan kepastian penentuan harga batubara untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Penyediaan dan www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.449 2 Penetapan Harga Batubara Untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.