bahwa untuk memanfaatkan, mengembangkan, melindungi, dan melestarikan warisan geologi (Geoheritage), serta untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark), perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.